- Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada tahun 2016, Sudirman menjalani Sidang Peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Pada Rabu, 25 September 2024.
Sudirman menjadi terpidana terakhir yang mengajukan PK setelah Saka Tatal dan enam terpidana lainnya yang lebih dahulu mengajukan permohonan serupa.
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan memori PK di hadapan Majelis Hakim sebagai syarat formal pengajuan PK Kliennya.
Namun dalam sidang PK itu, ada momen tak terduka yang dilakukan Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon, ia terlihat pucat saat menjalani sidang perdana peninjauan kembali PK, di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu, 25 September 2025.
Bahkan melalui kuasa hukumnya, Sudirman sempat meminta berbaring di tengah-tengah persidangan.
Hal itu dikarenakan ada Bekas Luka Tembak dengan Peluru Karet, juga pernah di tendang keras menggunakan sepatu.
Titin Prialianti bertanya pada Sudirman apakah lukanya terasa sakit.
Sudirman kemudian menganguk menandakan dirinya sudah merasa kesakitan dan tidak kuat lama-lama duduk.
Sudirman lalu keluar dari ruang sidang untuk berbaring diruang tahanan, karena selama 3 jam sudirman duduk merasakan sakit.
Sidang PK masih berlangsung dengan pembacaan memori oleh tim kuasa hukum, berharap Sudirman bisa mendapatkan keadilan dan bukti baru yang diajukan.***