- Daftar Nama-nama Pelamar CPNS Lulus Kemenag 2024 yang Berubah Status menjadi MS setelah Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
Kementerian Agama baru saja merilis pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag pada Minggu malam, 29 September 2024.
Hasilnya terdapat 8.744 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah status kelulusannya dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Dengan begitu total pelamar CPNS Kemenag 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi pasca sanggah menjadi 327.958 orang.
Untuk nama pelamar yang berubah status menjadi memenuhi syarat seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag 2024 dapat dilihat pada laman https://bit.ly/pascasanggahkemenag.
Baca Juga: 87 PNS di Lingkup Pemko Padang Panjang Terima Satyalencana Karya Satya
Sementara bagi pelamar yang dinyatakan TMS maka keterangan alasan tidak lolos dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing.
Lebih lanjut berikut info penting bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag 2024:
1. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian di akun SSCASN masing-masing.
2. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
3. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan tes SKD menggunakan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id/.
4. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam file pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
5. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/ atau dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.