bdadinfo.com

GUGATAN G/30/S JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi): Catatan Semua Kebohongan-Kebohongan Jokowi! - News

GUGATAN G/30/S JOKOWI, Gugatan 30 September Terhadap Jokowi: Catatan Semua Kebohongan-Kebohongan Jokowi!

- Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat tanggal 30 September 2024.

Baca Juga: Tiba-tiba Palembang Jadi Anak Emas Jokowi! Proyek Tol Palembang-Betung Lanjut Dikebut PT Hutama Karya, Siap-siap Lampung-Jambi Bakal Nyambung

Maka, dengan mengambil momen 30 September ini, yaitu hari
PENGKHIANATAN TERHADAP PANCASILA, kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

Baca Juga: IKN Hancur Lebur! Jokowi Kecolongan Pertambangan Ilegal Telah Menggempur Ibu Kota Baru Indonesia Sejak Lama Dikeruk Harta Karunnya

2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;

3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);

4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:
4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode
penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;

4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);

4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;

4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong
JOKOWI; dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.

5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:

5.1.Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat