- Pemerintah Kota Bukittinggi dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi dan anggota DPRD, yaitu untuk mengurangi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penjabat Sementara Walikota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam mengatakan, dibutuhkan pemahaman dan komitmen untuk bisa mencegah praktik korupsi.
Terlebih lagi, poin tersebut bisa diterapkan untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Bukittinggi.
"Mari kita pahami, laksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," tuturnya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Gelar Musyda, Pj Wako Padang Panjang Berharap BKMT Jadi Role Model di Sumbar
"Kita perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan kita juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi,” lanjut Hani.
Ia menuturkan, DPRD juga ikut memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah Bukittinggi.
Menurut Hani, lembaga legislatif tersebut punya peran yang strategis dalam pemerintahan daerah.
Baca Juga: Bersama Enam Komoditas Lainnya, Harga Telur Ayam Kampung Turun
"Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran," katanya.
"Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel," sambung Hani.