- Ronald Tannur yang sempat divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera kini kembali jadi sorotan.
Vonis bebas dinyatakan batal, Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap kejaksaan di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menuturkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur namun ia sempat terlihat kaget.
"Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng," kata Mia dalam konferensi pers dikutip tim News pada Senin,28 Oktober 2024.
Setelah ditangkap, Ronald Tannur langsung dibawa Kejati Jatim untuk kemudian ditahan di Rutan Medaeng.
"Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar. Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi," tuturnya.
Sebagai informasi, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari Ronald Tannur demi vonis bebas.
Ronald Tannur terbukti memberikan uang bernilai fantastis sebesar Rp6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.
Sebelumnya, vonis bebas yang ditetapkan untuk Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera sempat memicu amarah publik.
Tak sedikit yang murka hingga mengkritisi keputusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," putus majelis hakim