- Pembahasan mengenai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sumenep ini berangkat dari gagasan Madura yang ingin membentuk provinsi baru yang terpisah dari Jawa Timur.
Dengan luas wilayah sekitar 2.129 km² dan terdiri dari 27 kecamatan, Kabupaten Sumenep secara geografis terbagi menjadi wilayah daratan di Pulau Madura dan kepulauan di timur pulau Madura.
Wilayah kepulauan ini terdiri dari tiga gugusan utama: Kepulauan Sumenep (Pulau Sapudi, Raas, dan lainnya), Kepulauan Kangean (Pulau Kangean, Paliat, Sepanjang, dan lainnya), serta Kepulauan Masalembu yang terpisah jauh di utara.
Kabupaten Sumenep merupakan daerah paling timur di Pulau Madura, bahkan Kepulauan Kangean berada lebih jauh ke timur dibandingkan dengan Bali, dan Kepulauan Masalembu yang lebih dekat ke Kalimantan.
Karena jarak yang jauh ini, kebutuhan untuk membentuk daerah otonom baru mulai muncul.
Jika rencana ini berhasil, tujuh kecamatan yang terdiri dari Kangayan, Nonggunong, Raas, Sapeken, Arjasa, Gayam, dan Masalembu akan membentuk Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, pemekaran wilayah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu syarat dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.
Kabupaten Kepulauan Sumenep memiliki tujuh kecamatan, memenuhi syarat minimal lima kecamatan.
Geografis wilayah yang merupakan gugusan kepulauan juga membuat batas wilayah jelas, tanpa perbatasan darat dengan kabupaten lain.
Dengan luas area 872,12 km², Kabupaten Kepulauan Sumenep akan menjadi kabupaten terluas ke-27 di Jawa Timur.
Jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Sumenep diperkirakan mencapai 270.380 jiwa dengan kepadatan 310 jiwa per km².