- Pasca penolakan sosok dai kondang Ustad Abdul Somad (UAS) di kota Payakumbuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menuai polemik yang terus bergulir di publik.
Sebelumnya, dari akun instagram @fakhry_emil_habib atau Fakhri Emil Habib Lc, MH Tuangku Rajo Basa, selaku ketua panitia acara tabligh akbar serta peletakan batu pertama markaz al Husam di komplek Masjid al-Mubarok Tiakar dengan menghadirkan UAS, merasa perlu menyempaikan beberapa hal.
Dia menyebut kronologinya adalah Al-Husam Littafaqquh Fiddin merupakan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, bebas dari unsur politik maupun bisnis. Maka untuk melaksanakan kegiatan ini pun, perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah, polisi, masyarakat, maupun MUI.
Baca Juga: Ustad Abdul Somad Ditolak Ceramah di Sumbar! MUI Kota Payakumbuh: Kami melarang hal-hal seperti itu!
"Maka kami mengirim surat permohonan izin kepada MUI pada Selasa (15/10/2024)," tulis Fakhri Emil.
Kemudian, MUI menyampaikan bahwa MUI tak perlu mengeluarkan izin, sebab pada acara kajian UAH beberapa hari yang lalu pun MUI tidak mengeluarkan surat izin. Acara tetap dapat dilaksanakan tanpa surat rekomendasi dari MUI.
Pada Rabu malam (16/10/2024), Fakhri mendapati bahwa MUI mengeluarkan surat yang berisi penolakan kegiatan tabligh akbar bersama UAS berdasarkan dugaan-dugaan tanpa tabayyun kepada panitia kegiatan.
Kemudian, pada Kamis (17/10/2024) siang, beredar kembali video ketua MUI Payakumbuh.
Menurut Fakhri, UAS berhak memberikan dukungan kepada siapapun, dimanapun, sesuai dengan ijtihad politik yang beliau lakukan. Kalaupun UAS ingin berkampanye, maka itu adalah hak beliau sebagai warga negara selama mengikuti aturan yang berlaku.
Kemudian, Fakhri menegaskan acara yang diselenggarakan al-Husam tidak memiliki tendensi politik, murni demi khidmah ilmu. Acara itu dilaksanakan di masjid, yang juga tidak memungkinkan diadakan kegiatan kampanye secara terbuka.
Menurut Fakhri, MUI Payakumbuh juga tidak melakukan tabayyun dengan panitia acara. Bahkan awalnya terkesan mengizinkan. Namun tiba-tiba beredar surat penolakan yang dikeluarkan hanya atas dasar dugaan.
"Dan ini yang kami sayangkan sebab surat yang sebenarnya bisa dikirim langsung kepada panitia namun malah dikirim ke publik," ujar Fakhri.