- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengungkapkan adanya penambahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Pasa Ateh Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hingga kini, total tersangka dalam kasus tersebut mencapai sembilan orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, menyampaikan bahwa dua tersangka baru tersebut berinisial I dan J.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak Kejari mendalami peran keduanya dalam kasus tersebut.
"Benar ada penambahan dua orang tersangka lagi, dengan inisial I dan J," ujar Saldi saat dikonfirmasi pada Selasa 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda dan Hari Listrik Nasional, PLN Sumbar Resmikan Relokasi Gedung Command Center
Menurut Saldi, I dan J diduga terlibat dalam pembentukan manajemen pengelolaan kebersihan gedung pasar di luar ketentuan kontrak resmi yang telah disepakati.
Akibat perbuatan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2020-2021 mengalami kerugian senilai Rp811.159.354,26.
Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah menetapkan tujuh terdakwa dalam perkara ini. Di antara mereka adalah Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, dan Suharnel.
Satu nama lain, yaitu Yaser Yatim, saat ini masih berstatus buronan dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pemerintah Kota Pariaman Serahkan Hadiah untuk Pemenang Pawai Alegoris
Saldi menjelaskan, dua terdakwa telah menerima putusan hukum, sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Ada dua orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa empat orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melacak keberadaan Yaser Yatim.
"Sebenarnya tiga orang ini juga berproses, satu masih DPO, melalui intel kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung," jelasnya.