- Salah satu segmen jalan tol yang ada di Provinsi Sumatera Utara dikabarkan akan segera memberlakukan biaya tarif melintas.
Segmen tersebut diketahui adalah Jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan dan sebagian Sinaksak sepanjang 45,6 km.
Setelah dioperasikan tanpa tarif atau gratis selama lebih dari 1 (satu) bulan, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku pihak pengelola akhirnya akan memberlakukan biaya tarif.
Dalam waktu dekat, pihak pengelola akan segera memberlakukan biaya tarif melintas pada Jalan Tol Tebing Tinggi Sinaksak ini.
Meski demikian, hal tersebut masih belum diterapkan dan masih dalam bentuk imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, pengguna Jalan Tol Tebing Tinggi Sinaksak diharapkan dapat segera menyiapkan saldo pada kartu elektronik sebelum melintas.
Terkait kapan kebijakan pemberlakuan biaya tarif melintas tersebut dilaksanakan, pihak pengelola sendiri belum memberikan informasi yang lebih lanjut.
Namun, hal tersebut diperkirakan akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan ini di akhir tahun 2024.
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, segmen ini merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Tol Kutepat).
Segmen ini terdiri dari seksi 3 (tiga) Junction Tebing Tinggi – Interchange Dolok Merawan dan sebagian seksi 4 (empat) Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak.
Direktur Utama Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi Sinaksak ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).