bdadinfo.com

Demi Antisipasi Badai PHK, Pemko Padang Naikkan UMK di 2025 Mendatang - News

Pemko Padang berencana naikkan UMK di tahun 2025

- Pemerintah Kota Padang telah mempersiapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2025, yang berpedoman kepada aturan Pemerintah Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja, pada semua bidang industri.

Persiapan UMK Kota Padang tahun depan, dilaksanakan melalui rapat daring dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 (Bagian 15) untuk Persiapan Masuk Universitas dan UTBK SNBT

Rapat tersebut diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Padang. Yosefriawan.

Ia mengungkapkan, Pemko Padang sudah mengoptimalkan koordinasi serta komunikasi dengan sejumlah perusahaan, hingga Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.

Upaya tersebut terkait dengan penetapan UMK Padang untuk 2025 mendatang.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Cipondoh, Kondisi Terbaru dan Upaya Penyelamatan di Lokasi!

Yosefriawan melanjutkan, bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan kesejahteraan pekerja untuk menekan terjadinya PHK.

"Selain penetapan UMK, kita juga akan melakukan monitoring terhadap kesejahteraan pekerja agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya PHK bisa kita tekan," sebutnya dikutip dari Langgam.id.

Selain Pj Sekda Kota Padang dan Menteri Dalam Negeri, rapat tersebut juga dihadiri leh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.

Baca Juga: Truk Tabrak di Cipondoh Bikin Geger! Apa yang Sebenarnya Terjadi di Tangerang?

Ia menuturkan, Pemerintah Pusat sedang berupaya untuk menyelaraskan kebijakan antara pusat dengan daerah.

Keselarasan kebijakan tersebut mencakup iklim pekerjaan dan usaha, hingga antisipasi badai PHK bagi pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat