bdadinfo.com

Jelang Mudik Lebaran 2025, Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak – Bakauheni Naik 1 November 2024, Segini Nominal yang Harus Disiapkan Pengguna Jasa - News

Jelang Mudik Lebaran 2025, Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak – Bakauheni Naik 1 November 2024, Segini Nominal yang Harus Disiapkan Pengguna Jasa (hubdat.dephub.go.id)

Mudik Lebaran 2025 akan dimulai kurang dari 6 (enam) bulan lagi.

Kendati demikian, diinformasikan bahwa hari ini, 1 November 2024 akan terjadi penyesuaian tarif penyeberangan untuk Pelabuhan Merak – Bakauheni.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa tarif penyeberangan meliputi 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Bertema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Kemenag Akhirnya Buka Loker untuk Petugas Haji 2025! Perhatikan Syarat Tambahan Ini untuk Amunisi Persiapan

Dengan naiknya tarif penyeberangan tersebut, masyarakat harus menyiapkan nominal lebih untuk melakukan penyeberangan. Simak besarannya di artikel ini.

Sebelumnya telah disinggung bahwa terdapat 27 lintasan penyeberangan di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen mulai 1 November 2024.

Salah satunya adalah pada penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir! Jalan Tol di Jawa Timur Tahap 1 Paling Lambat Tuntas 2025, Pengerjaannya Lanjut Terus ke Tahap 2 yang Ditargetkan Rampung… 

"Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia," ujar Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kemenhub, Handjar Dwi Antoro dikutip pada Jumat, 1 November 2024.

Kenaikan tarif ini merupakan pertimbangan yang diambil Kemenhub dilihat dari 2 (dua) aspek.

Yakni dari sisi pengusaha kapal dan juga dari sisi pengguna jasa.

Baca Juga: Ambisi Sumut Bangun Jalan Tol Berbuah Manis! Kini Jadi Provinsi dengan Tol Terpanjang dan Ruas Terbanyak di Pulau Sumatera, yang Lain Minggir Dulu 

Handjar menyebutkan bahwa kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen.

"Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat