bdadinfo.com

Jadi Kota Wakaf, Pemko Padang Luncurkan Gerakan Wakaf Bagi ASN - News

Jadi Kota Wakaf, Pemko Padang Luncurkan Gerakan Wakaf Bagi ASN (Pemko Padang)

- Sejak dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama RI pada 16 Juli 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang meluncurkan gerakan "Wakaf Uang" bagi aparatur sipil negara (ASN).

Program ini secara resmi diluncurkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan Wirid Bulanan Pemko Padang di Masjid Agung Nurul Iman, Jumat (1/11/2024).

"Pemko Padang memiliki komitmen kuat untuk mengeksplorasi dan mengembangkan potensi wakaf. Salah satunya dengan menghadirkan gerakan wakaf ini," sebut Yosefriawan.

Baca Juga: Banjir Peminat, Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

Yosefriawan melanjutkan, kota wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, serta pengelolaan harta benda wakaf hasil kerjasama dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Edy Oktafiandi menyebutkan, pelaksanaan wakaf uang dapat digunakan melalui barcode dan link yang dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah yang dikelola oleh BWI Kota Padang.

"Kita tahu animo masyarakat Kota Padang sangat tinggi dalam berwakaf. Gerakan wakaf yang kita launching hari ini adalah bentuk komitmen dalam optimalisasi predikat Padang selaku kota wakaf. Semoga dengan adanya gerakan wakaf uang ini menjadi amal jariyah bagi kita semua," tuturnya.

Baca Juga: Rampung Bulan Depan, Progres Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Ngebut Sudah 99 Persen: Deretan Teknologi Canggih Ternyata Turun Tangan!

Senada dengan itu, dalam tausiahnya Ustazah Muslimah dari Kantor Kemenag Kota Padang, menjelaskan bahwa berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim. Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah.

"Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang. Tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia," jelasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat