KOTA PARIAMAN, --- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kota Pariaman didapuk menjadi tuan rumah acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (5/11/2024).
Rakor yang mengusung tema “Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Pada Tahun 2024” tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal mewakili Pj Wali Kota Pariaman yang berhalangan hadir karena tugas.
Dalam kesempatan itu, Yaminu Rizal sebutkan bahwa tema rakor yang akan dibicarakan sangat menarik sekali, sesuai dengan apa yang terjadi di Kota Pariaman saat ini terkait masalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Waspada! Gunung Marapi di Sumatera Barat Kini Naik Status Jadi Siaga, Warga Sekitar Diimbau Menjauh
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Menurut Yaminu Rizal, Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Saat ini di Kota Pariaman masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dari masyarakat, dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun, merupakan hal terlarang," terang Yaminu.***