bdadinfo.com

Pulau Kerengge di Kepri Dijual Murah Rp12 Miliar, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Keri Ungkap Kebenarannya - News

Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, Dolli Boniara menyebut Pulau Kerengga di Selat Malaka dijual dengan harga Rp 12 miliar, viral di media sosial bukanlah pulau yang ada di wilayah provinsi itu.

- Kabar yang mengejutkan jagatmaya ada sebuah pulau kecil bernama Pulau Kerengge di Selat Singapura, menjadi bahan perbincangan netizen.

Baca Juga: Pulau Kerengge di Kepri Dijual Murah Rp12 Miliar Lokasi Pulau di Wilayah Selat Malaka

Setelah akun TikTok @fhomesjkt mengunggah informasi bahwa pulau tersebut dijual seharga Rp12 miliar.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, Dolli Boniara menyebut Pulau Kerengga di Selat Malaka dijual dengan harga Rp 12 miliar, viral di media sosial bukanlah pulau yang ada di wilayah provinsi itu.

Baca Juga: Jangan Ditiru Provinsi Jelek Ini! Inilah Contoh Proyek Jalan Tak Beres di Provinsi Lampung, Tercatat Ada 17 Titik Patahan Terdeteksi

Menurutnya pulau yang disebut-sebut digunakan sebagai fasilitas pengisian bahan bakar posisinya sangat strategis berada di Johor Malaysia dan bukan berada di daerah Kepulauan Riau.

"Untuk sementara, informasi yang saya dapat kemungkinan berada di Johor atau Trengganu Malaysia, kalau di perairan kita saya belum ada informasinya," kata Dolli Boniara.

Dia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.408 Pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran, Singapura, hingga Vietnam di Laut China Selatan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Video Syur No Sensor Ibu dan Anak Kandungnya Berhubungan Suami Istri di Kuningan: Benarkah Videonya Mau Dijual Karena Kesulitan Ekonomi?

Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau dengan kondisi geografis 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

"Ada 2.408 Pulau yang berbatas langsung dengan negara tetangga baik penghuni maupun tidak," ujarnya.

Dia menambahkan, dasar hukum tentang Pulau terluar dan terdepan di Indonesia, sudah diatur dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan Indonesia diproklamasikan sebagai negara kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982).

Baca Juga: Penuh Drama! Pulau di Kepri ini Pernah Mau Dijual Rp1,2 Triliun, Jokowi Tiba-Tiba Bangun Bandara Megah Tidak Mau Lepaskan dari NKRI

Dolli menerangkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi itu menetapkan lebar laut teritorial menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan.

Informasi tersebut menunjukkan kondisi Pulau Kerengge yang subur namun tampak tidak berpenghuni, menambah daya tariknya sebagai investasi potensial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat