- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Mohammed Deif.
Tuduhan ini terkait dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam konflik Gaza, khususnya setelah serangan pada 7 Oktober 2023 yang memicu respons militer Israel di wilayah tersebut.
Tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant
- Menggunakan kelaparan sebagai metode perang: Israel dituduh sengaja membatasi makanan dan bantuan kemanusiaan ke Gaza selama konflik.
Baca Juga: Sanksinya Dinilai Terlalu Berat, Tottenham Hotspur Resmi Ajukan Banding atas Skorsing Bentancur
- Menyerang warga sipil dan fasilitas medis: ICC menyoroti serangan sistematis terhadap rumah sakit dan infrastruktur sipil lainnya di Gaza.
Surat perintah ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya Netanyahu menghadapi dakwaan dari pengadilan internasional sejak eskalasi konflik di Gaza.
Jaksa Utama ICC, Karim Khan, mengeluarkan surat perintah ini pada Mei 2024, dengan menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk percaya bahwa kedua pemimpin tersebut memiliki tanggung jawab pidana atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Pengelolaan Arsip Berkualitas, PT Semen Padang Ganjar Penghargaan kepada Unit Kerja Terbaik
Dampak Surat Perintah Penangkapan
- Risiko Perjalanan Internasional: Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap jika bepergian ke negara-negara yang menjadi penandatangan Statuta Roma ICC.
Namun, mereka kemungkinan aman di negara seperti Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC.
- Dampak Politik: Surat perintah ini dapat memperumit hubungan diplomatik dan dukungan militer dari negara-negara Barat, terutama yang memasok senjata ke Israel.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Nasirman Chan Kembali Pimpin PII Sumbar Periode 2024-2027