– Sejak tanggal 3 Desember 2024, OJK resmi mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung melalui program rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 untuk tahun 2024.
PCS dan PCT merupakan dua program pendidikan calon staf atau calon pegawai yang dapat diikuti oleh lulusan perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri.
Sayangnya, tidak semua orang Indonesia dapat mengikuti proses rekrutmen pegawai baru OJK untuk tahun 2024. Misalnya, berdasarkan IPK calon pelamar harus memenuhi nilai minimal.
Baca Juga: Ikuti Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024, Nagari Simalanggang Terima Juara Dua
Dengan batas indeks prestasi kumulatif minimal 2.75 untuk lulusan D-III dan minimal IPK 3.00 bagi lulusan D-IV/S1/S2/S3, calon pelamar baru bisa mengikuti proses pendaftaran rekrutmen OJK.
Bahkan terdapat kriteria-kriteria yang secara jelas dapat menghalangi keikutsertaan seseorang – tidak boleh diikuti oleh orang-orang ini – pada rekrutmen OJK tahun 2024, yaitu:
- Calon pelamar yang memiliki orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK, tidak dapat mengikuti rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK ini.
- Calon pelamar yang pernah dan/atau sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum juga tidak diperkenankan mengikuti proses rekrutmen OJK.
- Orang yang tidak sehat secara jasmani dan rohani juga tidak diperbolehkan ikut rekrutmen OJK.
Kendati demikian, calon pelamar rekrutmen OJK tetap dapat ikut bahkan bisa memiliki peluang yang cukup besar bila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Seperti yang telah disebutkan, nilai minimal IPK calon pelamar untuk lulusan D-III adalah 2.75 dan bagi calon pelamar lulusan D-IV/S1/S2/S3 nilai minimal IPK ialah 3.00.
- Bagi lulusan dalam negeri harus berasal dari PTN atau PTS dengan akreditasi A, sedangkan bagi lulusan luar negeri ijazahnya harus disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.