bdadinfo.com

Hukum Qadha atau Ganti Puasa Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Ramadan - News

Hukum qadha atau ganti puasa bagi orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadan ( Pixabay/HamidReyaz1)

- Perbincangan seputar hukum qadha atau mengganti puasa tidak hanya bagi orang yang ada udzur atau yang halangan saja.

Tapi sering menjadi pertanyaan juga, apakah wajib qadha atau ganti puasa bagi orang muslim yang dengan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan

Mayoritas ulama telah memberikannya berpendapat mereka, siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa, baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib hukumnya untuk qadha atau ganti puasa. Akan tetapi, terdapat beberapa ulama yang memiliki pendapat lain. 

Baca Juga: Hubungan Asmara Kandas, Begini Jawaban Fuji Tentang Masa Depannya dengan Thariq Halilintar

Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk qadha atau ganti puasa. 

Ada kaidah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini yakni "Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya,".

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan hal yang sama lho. 

Baca Juga: Masjid Bersejarah Tertua Runtuh Akibat Gempa Turki

"Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah,".

Syaikh rahimahullah lantas memberikan contoh. Semisal pada salat dan puasa. 

Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, 'Apakah aku  wajib mengqadha (mengganti) salatku? Kami katakan, 'Engkau tidak wajib mengganti (mengqadha’) salatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima,” dikutip dari muslim.or.id, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Carikan Solusi Persoalan Lucky Hakim, Rupanya Begini Keinginannya

Hal yang sama juga diterapkan pada muslim yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, dengan sengaja dan tanpa udzur. 

Lalu dia bertanya, "Apakah aku wajib untuk mengqadha puasa tersebut? Kami pun akan menjawab, "Tidak wajib bagimu untuk mengqadha puasa yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu,".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat