bdadinfo.com

Mahfud MD Sebut Tersangka Mario Dandy Harusnya Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Penjelasannya - News

Mahfud MD Sebut Tersangka Mario Dandy Harusnya Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Penjelasannya (Kemenko Polhukam RI)

– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkhukam) Mahfud MD memang sepakat jika tersangka penganiayaan Mario Dandy dijerat Pasal 351 KUHP.

Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa perbuatan tersangka Mario Dandy itu sangat brutal dan bengis. Ia mengatakan seharusnya penegak hukum menjerat pelaku supaya lebih jera akan perbuatannya dengan pasal 354 dan 355 KUHP.

“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," terang Mahfud MD dikutip dari Okezone.com, pada 01 Maret 2023.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pentingnya Bayar Pajak, Singgung Harga BBM Bisa Naik 3 Kali Lipat

Oleh sebab itu, ia mengaku telah memberikan pengarahan kepada keluarga dan pengacara David supaya kasus penganiayaan Mario Dandy diselesaikan secara hukum.  

Menurut Mahfud MD undang-undang telah mengatur semua jenis perbuatan hukum. Namun terkadang pelaku hanya diberikan jeratan lebih rendah yang kaitannya untuk mendidik perbuatan tersebut.

"Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Ajang Mobile World Congress Barcelona, Dirut PLN Paparkan Langkah Transformasi Digital

Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam undang-undang juga ada pasal alternatif yang lebih tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku serta membuat masyarakat lain merasa takut untuk melakukannya.  

"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," sambungnya.

Saat ini tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur soal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Wilayah Padang di Sumbar dan Jakarta Tanggal 1 Maret 2023, Siap-siap Diguyur Hujan?

Sementara itu, menurut Mahfud MD seharusnya tersangka penganiayaan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dengan hukuman pidana sebagai berikut.

Disebutkan dalam Pasal 354 KUHP bahwa soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat