bdadinfo.com

Catat! Pemerintah Mulai Terapkan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB mulai 20 Maret 2023 - News

Menko Maritim dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan (Ist)

– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenkomarves) mengumumkan pemerintah akan melakukan penerapan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Program bantuan untuk KBLBB ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Kebijakan bantuan untuk KBLBB ini dilakukan demi mencanangkan langkah awal penggunaan kendaraan listrik yang terjangkau dan meluas di masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sampaikan Duka CIta Meninggalnya Mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas, Fadli Zon: Kehilangan Seorang Tokoh Hebat

Kebijakan bantuan KBLBB juga akan berdampak pada sektor industri otomotif yang menggunakan energi terbarukan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa peran pemerintah dalam kebijakan ini dinilai penting karena untuk mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia.

Program bantuan KBLBB ini juga dinilai dapat membantu dalam mendorong keberlanjutan alam dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Siswa SMA NTT disuruh Masuk Sekolah Jam 5 Subuh, Begini Kritik dari Kak Seto

Indonesia yang kaya akan sumber daya alam membuat pemerintah untuk melakukan kebijakan program bantuan KBLBB.

“Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” ungkap Menko Marves.

Kemenkomarves RI juga merincikan skema bantuan untuk KBLBB di press releasenya.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Begini Kondisi Mat Solar yang Bikin Pangling!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan skema bantuan pemerintah nantinya adalah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Dalam skema tersebut dijelaskan bahwa bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat