bdadinfo.com

Awas! Penipuan dengan Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bisa Kuras Saldo Rekening! - News

Modus penipuan surat tilang melalui pesan WhatsApp (Ist)

- Beredar penipuan dengan modus surat tilang kendaraan di WhatsApp mengatasanamakan polisi

Modus penipuan itu meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.

"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu isi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Baca Juga: Meta Umumkan Rencana Penambahan Kecerdasan Buatan ke Whatsapp, Instagram, dan Messenger Tahun Ini

Calon korban dikirimi file dengan ekstensi APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. Penipu yang mengaku dari tim Polri itu menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, ia meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Pemegang Kewenangan Pemilu 2024 Adil dan Netral: yang Kita Butuhkan Hanyalah Fair Play

Menanggapi hal itu, NTMC Polri meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi.

"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka diimbau untuk segera melakukan uninstall," tulis NTMC Polri dalam keterangannya.

Polisi di sejumlah daerah memang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi.

Sekadar pengingat, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat