bdadinfo.com

Polisi Blokade Tarhib Ramadhan FPI, Aziz Yanuar: Aparat Tidak Paham Hukum - News

Pawai Tarhib Ramadhan FPI dihadang aparat kepolisian (Twitter Front Persaudaraan Islam)

- Menyambut bulan suci Ramadhan, para umat Islam di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, bersama massa Front Persaudaraan Islam (FPI) mengadakan pawai Tarhib Ramadhan pada hari Minggu, 19 Maret 2023.


Namun berdasarkan video yang diunggah akun Twitter Front Persaudaraan Islam (@IF_IP_II), kegiatan Tarhib Ramadhan tersebut di blokade oleh ribuan polisi.


“Umat Islam cuma mau Tarhib Ramadhan (Pawai Menyambut Ramadhan) saja sulit. Dihadang ribuan Polisi, seolah mau perang. Udah kayak Rezim PKI,” dikutip dari cuitan akun Twitter Front Persaudaraan Islam.

Baca Juga: Sosok Imam Mahdi Digadangkan Sebagai Juru Selamat Akhir Zaman, Berikut 5 Ciri-cirinya


Bersamaan dengan blokade, beredar selebaran terkait pelarangan yang masih mengatasnamakan Front Pembela Islam yang telah dibubarkan.


Pasalnya, massa yang hadir dalam kegiatan Tarhib Ramadhan adalah Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam.


Di mana artinya organisasi yang berbeda dan sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia bebas untuk melakukan kegiatan termasuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Cara Mudah Set Alarm Sahur Selama Ramadhan Cukup Sekali Setting Untuk Jadwal Sebulan di HP Android


Di sisi lain, Aziz Yanuar SH mengkritik blokade aparat karena merasa bahwa para penegak hukum tidak paham hukum.


“Ini diduga bentuk pelaporan dari bawahan ke atasan terkait hal itu dimana saya dapat dari beberapa sebaran WhatsApp. Jika itu sebaran benar adanya MAKA DIPASTIKAN PARA PENEGAK HUKUM TIDAK PAHAM HUKUM,” ujar Aziz.


Ia menambahkan bahwa tidak ada nomenklatur organisasi wajib daftar sesuai putusan hukum resmi sah dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X1/2013.

Baca Juga: Lina Mukherjee Pamer Makan Babi Pakai Bismillah, Bunda Corla Beri Komentar: Gak Usah Kau Teriak ‘Aku Islam!'


Berikut adalah isi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X1/2013:


“Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat