bdadinfo.com

Anggota DPR Duga Mahfud MD dan PPATK Miliki Motif Politik Ungkap Dugaan TTPU di Kemenkeu - News

Anggota DPR menduga Mahfud MD dan PPATK punya motif politik menyerang Kemenkeu (Youtube@DPR RI)

- Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menduga bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD dan PPATK memiliki motif politik atas pernyataannya yang menghebohkan publik.

Menurutnya Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu, pernyataan Mahfud MD dan PPATK yang mengungkap ke publik mengenai dugaan TPPU sebesar Rp300 triliun itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Benny mengatakan tidak ada aturan yang memperbolehkan Menko Polhukam maupun PPATK, menyampaikan kepada publik mengenai laporan PPATK.

Baca Juga: Adakan Klarifikasi Mengenai Gaya Hidup Istrinya, Sekda Riau Malah Dinilai Menipu?

Adapun yang menjadi landasan hukumnya mengenai aturan tersebut adalah UU No. 8 tahun 2010, yang mana di dalam aturan tersebut tidak ada aturan yang membolehkan Menko Polhukan sebagai Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengungkapkan laporan itu ke publik.

Begitupun dengan aturan presiden mengenai Pembentukan komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan, bahwa kepala PPATK, kepala komite dalam hal ini Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti ke publik sesuka-sukanya, selain punya motivasi politik,” ucap Benny K Harman, dikutip dari kanal youtube DPR RI, Selesa, 21 Maret 2023.

Adapun motif politik yang dimaksud oleh Benny adalah menyerang instansi terkait, dalam hal ini kementerian keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

Disamping itu, Kepala PPATK, Ivan Yustianvandana mengatakan, bahwa PPATK sebagai sekretaris Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak mengungkapkan ke publik, tapi hal itu disampaikan oleh Mahfud MD.

Baca Juga: Terkuak Baju Impor China Jadi Penyebab Perusahaan Garmen Lokal Gulung Tikar Bukan Impor Pakaian Bekas

Terkait hal itu, Benny meminta kepada anggota DPR RI Komisi III lainnya untuk bisa mendatangkan Menko Polhukam dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Jadi saya minta, saudara kepala komite, Menko Polhukam dihadirkan ditempat ini (DPR) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sekian dan terima kasih,” sebutnya.

Sebagaimana yang diketahui, pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan PPATK ini, merupakan tindak lanjut atas simpang siur berita mengenai dugaan TPPU di Kemenkeu.

Komisi DPR RI sedianya ingin mengadakan pertemuan dengan PPATK beserta Menko Polhukan sekaligus, namun karena Mahfud MD sedang ikut bersama Preside Jokowi ke Papua, maka sidang bersama dengan Menko Polhukam pun direncana pada hari Jumat mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat