bdadinfo.com

Hari Raya Nyepi 2023, 1.466 Narapidana Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas - News

Hari Raya Nyepi 2023, 1.466 Narapidana Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas (istockphoto)

Sejumlah narapidana yang beragama Hindu mendapatkan hak remisi dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti  menuturkan, narapidana yang mendapat hak remisi khusus pada hari ini berjumlah 1.466 dari total 2.062 di seluruh Indonesia. 
 
Menurut Rika, narapidana Hindu yang mendapat hak remisi itu tiga di antaranya langsung bebas. 

 
"Dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus. Tiga di antaranya langsung bebas," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Maret 2023.
 
Wilayah dengan narapidana penerima hak remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang.
 
Kemudian, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.  
 
 
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 
 
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Rika.
 
Dia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. 
 
 
Menurut Rika, para narapidana telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
 
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tuturnya.
 
Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. 
 
 
"Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan," katanya. 
 
Rika menuturkan, data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat