- Undang-Undang atau UU Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan setelah Menkopolhukam, Mahfud MD meminta kepada DPR mendukung kehadiran undang-undang tersebut.
Namun sayang, permintaan UU Perampasan Aset tersebut justru ditolak oleh Ketua Komisi III, Bambang Pacul, apabila bukan perintah dari ketua umum partai.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar menjelaskan secara terminologi aset yang dimaksud dalam UU Perampasan Aset tersebut adalah aset-aset hasil kejahatan. Sesuai namanya, hal tersebut dikarenakan ada upaya-upaya perampasan.
Dalam UU Perampasan Aset itu, aset yang disita dan juga dirampas oleh para penegak hukum pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan.
Jadi, aset tersebut harus berpindah tangan jika ada lembaga, peristiwa hukum atau putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan dan dilelang.
Dengan demikian ini menciptakan sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum. Karena pada dasarnya, penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak.
Sedangkan, dalam kasus pidana, yang merampas aset tersangka atau terdakwa adalah dilakukan penegak hukum seperti misalnya Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri. Namun, pada saat dipindah tangankan, seperti misalnya perdata, semua tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, di satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik.
Namun, ia merasa apabila aset tersebut hasil dari tindak pidana itu tidaklah bermasalah.
Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polisi di Perairan Batam
Sejauh ini, Kejaksaan mempunyai kewenangan meskipun dinilai kurang aktif dikarenakan hanya menyita aset-aset yang memang perkara korupsi ataupun pidana.
Pada saat adanya perkara Kejaksaan bisa menyita, tetapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap pengadilan.
Dimana nantinya, bunyi Undang-Undang Perampasan Aset sama dengan putusan dari pengadilan. Jadi, hanya tinggal melakukan eksekusi meskipun tetap harus ada proses.