bdadinfo.com

Besok Bebas Penjara, Fokus Anas Urbaningrum Mau Ngapain, Terungkap Sinyal di Suratnya Ini - News

Surat Anas Urbaningrum jelang bebas penjara  (Twitter @anasurbaningrum)

- Anas Urbaningrum akan bebas penjara pada besok Selasa 11 April 2023.

Nah jelang bebas penjara, apa yang akan dilakukan Anas Urbaningrum nih.

Dalam surat Anas Urbaningrum, mantan anggota DPR itu menuliskan pesan untuk para sahabat dan mereka yang menantinya menghirup udara bebas setalh bertahun tahun di penjara.

Nah dalam surat Anas Urbaningrum, Cak Anas menunjukkan sinyal fokus selepas bebas penjara.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Geram Marak Pedagang Berjualan dan Parkir di Flyover Kelok 9: Ini Bisa Ancam Keselamatan Jiwa

"Merdeka adalah sarana untuk merayakan perjuangan. Bukan pesta dan alat bagi permusuhan. Salam Keadilan!" demikian surat tulisan tangan Anas Urbaningrum dikutip dari akun Twitter @anasurbaningrum, Senin 10 April 2023.

Nah admin akun mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan makna surat tersebut.

Jadi Anas selepas menghirup udara bebas akan terus memperjuangkan keadilan.

"Fokus mas AU (Anas Urbaningrum) adalah perjuangan menemukan keadilan. Tentu saha tetap berbakti bagi negerinya. Dititipkan lewat sahabat yang berkunjung beberapa hari silam.*admin," demikian tulis admin akun tersebut.\

Surat Anas Urbaningrum
Surat Anas Urbaningrum (Twitter @anasurbaningrum)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Masih jadi Kandidat Terkuat Capres 2024, Namun Ada Tapinya...

Anas Urbaningrum sedianya bebas dari penjara pada Senin 10 April 2023, namun informasi belakangan Anas bebas pada sehari setelahnya, Selasa 11 April 2023.

Anas Urbaningrim adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat