- Sebanyak 686 warga binaan alias napi di Rutan Depok, mendapat kado remisi atau pengurangan masa hukuman saat hari raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Sabtu, 23 April 2023.
Sontak saja, momen tersebut disambut haru ratusan napi tersebut.
Baca Juga: 260 Guru LPA dan 39 Petugas Masjid di Tanah Datar Dapat Insentif, Eka Putra: Manfaatkan dengan Baik
Andi menjelaskan, bahwa mereka yang mendapat remisi ini adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
" Adapun perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 680 orang, RK II (remisi khusus) diberikan kepada 6 orang, 3 di antaranya langsung bebas," kata Andi Gunawan di dampingi KPR Rutan Depok Numan Fauzi.
Ia menegaskan, bahwa hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Tentu kami berharap, untuk semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," tuturnya.
Baca Juga: Buka Regsosek, Wabup Tanah Datar: Ini Bakal jadi Data Rujukan Pemerintah
Tak lupa, Andi juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
"Kepada seluruh warga binaan (napi) untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di lapas maupun rutan," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah napi yang mendapat resmi mengaku sangat bersyukur dengan remisi yang diberikan pemerintah.
Mereka pun tak kuasa menahan air mata ketika mendapat pelukan hangat dari petugas dan rekan-rekan satu sel lainnya.