bdadinfo.com

Said Iqbal Sampaikan 9 Poin Tentang Buruh Pada Momentum May Day, Singgung Keajaiban Dunia ke 11 - News

9 Poin Buruh pada May Day kemarin yang dijelaskan Said Iqbal (Tangkapan Layar YouTube Abraham Samad)

Said Iqbal yang saat ini menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh mengungkapkan sembilan poin tentang buruh berkaitan dengan aksi May Day yang berlangsung pada 1 Mei 2023.

Pada peringatan May Day lalu, Said Iqbal berhasil mengumpulkan sebanyak 50 ribu buruh.

Dilansir dari channel YouTube Abraham Samad, poin pertama terkait dengan upah buruh yang rendah. Namun, justru dibarengi dengan poin kedua yaitu outsourcing seumur hidup.

Baca Juga: Buat Gitaran Bareng Temen Gaes! Chord dan Lirik Lagu Ego Losskita: Sorry Aku Mung Mikir Egoku

Poin ketiga melanjutkan pernyataan Said Iqbal yaitu kontrak seumur hidup.

Selanjutnya poin keempat yaitu PHK gampang, serta poin kelima pesangon yang justru dikurangi.

“Udahlah outsourcing, upah kecil nggak naik-naik, PHK gampang dibayar pesangonnya kecil kan jahat bener kelompok pengusaha hitam,” jelas Said Iqbal dikutip , Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Wow! Timnas Indonesia Bakal Jadi Lawan Uji Coba Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

Selanjutnya poin keenam yang menjadi perhatian Said Iqbal yaitu tentang pengaturan jam kerja buruh.

“Pengaturan kerja udah kayak abad 17 renaissance, kerja itu jadi 12 jam, 8 jam kerja utama, 4 jam lembur,” ungkap Said Iqbal.

“Dia (kelompok pengusaha) bikin upah murah pasti buruh mau lembur, diambil tenaga, dia peras tapi dia bayar murah, dengan upah yang murah bayar lembur jadi murahkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 9 Halaman 208 209 210 211 Bagian A dan B Bab 10: Aktivitas Fisik untuk Cegah Penyakit

Kemudian Said Iqbal juga menggarisbawahi tentang cuti kerja. Dimana cuti kerja terutama untuk buruh perempuan sebelumnya ada cuti haid dan melahirkan pun sekarang jadi tidak jelas.

Lalu poin berikutnya yaitu TKA atau Tenaga Kerja Asing. Said Iqbal menyayangkan banyak lapangan kerja di Indonesia yang dihuni oleh tenaga kerja asing utamanaya dari China.

Terakhir poin yang kesembilan yaitu terkait dengan sanksi pidana yang ada di Undang-Undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat