bdadinfo.com

Beroperasi Dekat Lingkungan Sekolah, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Warung Minuman Keras - News

Satpol PP Kota Padang menertibkan warung minuman keras

- Satpol PP Kota Padang menertibkan warung yang menjual minuman beralkohol di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (11/05/23) sore.

Warung tersebut ditertibkan karena beroperasi di kawasan padat penduduk dan dekat dengan lingkungan sekolah.

Penertiban berawal dari laporan warga yang sudah resah akan peredaran minuman beralkohol. Satpol PP Padang dibawah komando Kabid P3D Rio Ebu Pratama langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bawa Berondong Nginap di Rumah, Seorang Wanita Paruh Baya di Kota Padang Digerebek Satpol PP

Rio menjelaskan, setiba di lokasi, petugas menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis tuak. Selain itu petugas juga mendapati sejumlah orang tengah asik menenggak minuman tersebut.

"Kita menemukan beberapa liter tuak yang ditempatkan di dalam ember serta belasan botol kosong minuman berenergi yang diduga digunakan untuk mengecer minuman ini," jelas Rio.

Rio Ebu menambahkan, hasil temuan petugas tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

Baca Juga: Meresahkan! Satpol PP Padang Tertibkan Panti Pijat Plus-plus, Tiga Wanita dan Dua Pria Digiring ke Mako

"Kita akan serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) berupa satu ember tuak serta 14 botol kosong minuman berenergi tersebut, serta kita juga memberikan surat panggilan kepada penjual minuman," tambah Rio Ebu.

Sementara, Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kelakuan pedagang yang menjual minuman beralkohol.

"Kita sangat menyangkan hasil temuan tersebut, apa lagi sampai berjualan di dekat lingkungan sekolah," ujar Mursalim.

Mursalim juga berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar.

"Kita sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat akan lingkungan sekitar, mari bersama-sama kita jaga lingkungan sekitar dari maraknya peredaran minuman beralkohol dan pelanggaran perda lainnya," tutup Mursalim. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat