- Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pembocoran rahasia negara yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Denny menyebut bahwa informasi yang ia peroleh bukan berasal dari lingkungan MK.
"Dengan tegas, saya ingin menyatakan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," kata Denny dalam keterangan tertulis pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Tawarkan Wisata untuk Messi CS, Menteri Sandiaga Banggakan Situ 7 Muara Depok
Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa ia memperoleh informasi mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebut bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny mengklaim bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber yang dapat dipercaya.
Denny, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa terdapat enam hakim MK yang menyetujui pengembalian sistem proporsional tertutup tersebut, sementara tiga hakim lainnya berpendapat sebaliknya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Denny.
Mahfud menekankan perlunya penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap informasi yang disebut sebagai "informasi A1" yang menjadi sumber informasi Denny.
Menurut Mahfud, pernyataan Denny dapat membuka peluang terjadinya preseden buruk dan pembocoran rahasia negara.
Dalam menjawab tanggapan tersebut, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dirinya telah memahami dengan baik agar tidak melanggar hukum pidana atau etika dalam memberikan pernyataan tersebut.
Denny menekankan bahwa ia tidak memperoleh informasi tersebut dari lingkungan MK, termasuk hakim konstitusi atau elemen lain di MK.
Denny juga menambahkan bahwa ia menggunakan frasa "mendapatkan informasi" dengan sengaja, bukan "mendapatkan bocoran." Hal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak ada informasi yang bocor mengenai putusan MK.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya (final and binding).