bdadinfo.com

Tak Tau Malu, Oknum Kepala MTS Labura Lakukan Pencabulan di Kantin Hingga Ruang Guru - News

Tak Tau Malu, Oknum Kepala MTS Labura Lakukan Pencabulan di Kantin Hingga Ruang Guru/Youtube Labuhanbatu

Tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di lingkungan sekolah, tepatnya di Yayasan Majelis Pendidikan Al Jamiyatul Washliyah Adlan Torop Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari seorang yang merupakan siswa dari Yayasan pendidikan setara MTS tersebut mendapati bahwa tersangka ini berstatus sebagai kepala MTS.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Labuhan Batu berhasil didapatkan mengenai jumlah korban tindak pidana pencabulan berjumlah 9 korban.

Adapun tempat kejadian perkara atau lokasi tindak pidana pencabulan dilakukan tersangka di lingkungan sekolah MTS.

Ada 3 lokasi yang menjadi tempat dilakukannya tindak pencabulan oleh tersangka yaitu di kantor guru MTS Adlam Torop total sebanyak 12 kali, kemudian di kantin sekolah sebanyak 4 kali, dan di aula sekolah sebanyak 6 kali.

Jadi dapat dismpulkan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka ada 22 kali dan masih bisa terus berkembang.

Adapun waktu kejadian tindak pencabulan oleh oknum kepala sekolah ini sudah berlangsung mulai dari kurun waktu 2020 sampai dengan didapatkannya laporan dari korban yaitu pada tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: Ada Apa Denny Indrayana Berkali-kali Goreng Isu Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat dari AHY?    

Dari penyelidikan tindak pencabulan oknumkepala sekolah tersebut didapatkan barang bukti mulai dari KTP dan kartu keluarga milik tersangka, satu lembar SK pengangkatan tersangka sebagai kepala MTS, pakaian para korban, dan juga ada alat bukti surat berupa visum at repertum dari para korban.

Tersangka dalam kasus ini adalah PH alias Aseng, laki-laki umur 40 tahun pekerjaannya guru dan dia juga menjabat sebagai kepala sekolah.

PH beradasarkan pernyataan Polres Labuhanbatu pada 30 Mei 2023 telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Labuhan Batu.

Adapun ancaman hukuman dari perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka adalah hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat