bdadinfo.com

Baru Terjadi Gempa di Mentawai, Sumbar. Bagaimana Anjuran dalam Islam saat Terjadi Gempa Bumi? - News

Titik gempa di Kepulauan Mentawai (Twitter @infoBMKG)

Bencana gempa bumi Aceh bebrapa tahun silam sangat membekas pada sanubari masyarakat Indonesia, bencana ini menelan banyak korban dan mengalami kerugian besar.

Akun Twitter @IndoBMKG mengabarkan telah terjadi gempa di barat laut kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan magnitudo 5.3, pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 07.58 WIB.

Gempa dengan kedalaman 10 Km, namun tidak berpotensi tsunami. Kemungkinan gempa ini disebabkan oleh penyebab langganan gempa di Sumatera, yakni Megathrust Mentawai.

Menanggapi gempa yang kian terjadi di bumi pertiwi, kiranya kita perlu mengetahui pandangan para ulama dan ahli fiqih pada masa lalu tentang cara menanggapi gempa bumi.

Baca Juga: Gempa Besar Mentawai 1797 Tragedi di Balik Zona Megathrust

Pandangan ulama dan ahli fikih khususnya terkait dengan hukum keluar rumah atau gedung saat terjadi gempa menurut fiqih.

Salah satu gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam adalah gempa yang melanda kota Madinah pada masa Khalifah Umar bin Al-Khattab RA.

Setelah gempa itu berlalu, beliau keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya menyampaikan pesan:

"Wahai penduduk Madinah, sungguh cepatnya tindakan kalian. Demi Allah, jika gempa ini terulang, aku akan keluar di antara kalian."

Baca Juga: Latar Belakang Sosial Budaya Serealia, Kacang dan Umbi, Kunci Jawaban Prakarya Kelas 8 Semester 2 Halaman 137

Tentang keluar rumah saat terjadi gempa bumi, kita semua tahu bahwa jika kita berada di dalam gedung atau ruangan, keluar ke tempat terbuka adalah tindakan yang harus dilakukan demi keselamatan.

Ini merupakan standar keamanan yang umum diterapkan. Namun, pertanyaan ini menjadi menarik saat dilihat dari sudut pandang hukum fikih.

Pasalnya, jarang sekali orang menanyakan hukum keluar rumah saat terjadi gempa menurut para fuqaha.

Berdasarkan penelusuran kami dalam kitab-kitab fikih, terutama di kalangan Madzhab Syafi'i, terdapat penjelasan yang cukup memadai untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat