bdadinfo.com

Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19, Boleh Lepas Masker Tapi.. - News

Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19, Boleh Lepas Masker Tapi.. (freepik)

- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran berupa protokol kesehatan yang harus diperhatikan guna menghadapi masa transisi endemi Covid-19.

Surat edaran berlaku sejak situasi pengendalian persebaran kasus Covid di dunia dan khususnya di Indonesia mulai terkendali.

Maka beberapa protokol kesehatan perlu disesuaikan mengingat sekarang sudah masuk pada masa transisi endemi Covid-19, salah satunya yaitu masyarakat sudah diperbolehkan untuk lepas masker saat tengah beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Ekonomi Digital Makin Kuat Memasuki Masa Endemi

Protokol kesehatan di masa transisi endemi ini ditujukan untuk pelaku perjalanan dari dalam maupun luar negeri, penyelenggaraan kegiatan dengan skala besar, dan kegiatan di fasilitas publik atau tempat umum.

Para pelaku kegiatan skala besar, pelaku perjalanan, dan pengguna fasilitas publik dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan diri terhadap penularan Covid-19 dengan tetap melakukan vaksinasi hingga tahap booster kedua atau vaksin keempat.

Aturan lepas masker juga sudah dapat dijalankan asalkan dapat dipastikan bahwa tubuh dalam kondisi sehat dan tidak ada resiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Masuki Endemi Covid-19, Zurich Siapkan Strategi Baru Dorong Penetrasi Asuransi

Apabila dalam keadaan tidak fit atau kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker sebelum dan saat melakukan kegiatan di public atau pada saat melakukan perjalanan.

Kemudian, dianjurkan untuk tetap menyediakan hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir secara berkala.

Tetap lakukan protokol kesehatan jaga jarak bagi masyarakat yang memiliki kondisi tubuh kurang sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Selain itu, tetap melindungi diri dan menjauh dari kerumunan agar terhindar dari resiko tertular Covid-19.

Adapun bagi pihak operator fasilitas transportasi dan fasilitas publik lainnya yang berskala besar beserta pemerintah daerah untuk tetap melakukan tindakan preventif dan promotif untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Selain itu, diharapkan pihak-pihak di atas juga tetap dapat melakukan penertiban, pembinaan, dan penindakan terhadap aturan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat