bdadinfo.com

Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru - News

Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (Ist)

-  Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menjebloskan Karomani ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Dialog di Radio Suara Muslim, LaNyalla Disinggung soal Puasa Daud

Selain dihukum penjara dan denda, Karomi juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 8,075 Miliar dan SGD 10.000.

Harta benda Karomani juga akan disita jika nantinya tidka mampumembayar denda yang diputuskan Majelis Hakim.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," sambungnya.

Salain, Karomani, Jaksa KPK juga mengeksekusi dua terpidana Heryandi dan Muhammad Basri. Keduanya sama-sama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, kepada Heryandi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Sedangkan, Muhammad Basri membayar uang pengganti Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat