bdadinfo.com

Simak Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS! - News

Aturan baru pembuatan SIM (Freepik.com)

- Aturan baru terkait syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Aturan baru pembuatan SIM ini tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Aturan baru pembuatan SIM ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Elkan Baggott Tukar Jersey dengan Cristian Romero, Jadi Calon Pemain Ayam Sayur?

Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya.

Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri.

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.

Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Jiak syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan.

Tak sampai di situ, melalui peraturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM akan mendapatkan pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.

Baca Juga: Martinez Kerja Keras Dibabak Kedua Karena Lemparan Pratama Arhan, Sampai Hampir Gol

Seperti materi tentang pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara mengemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat