- Komite I DPD RI menilai Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 rawan akan menimbulkan masalah pada pemerintahan daerah. Salah satunya permasalahan yang dikhawatirkan yaitu perencanaan dan penganggaran pelaksanaan pilkada.
“Hal itu menimbulkan permasalahan pada pemerintahan daerah seperti perencanaan dan penganggaran pelaksanaan pilkada yang berhubungan dengan politik di daerah. Selain itu permasalahan lain yaitu validitas data kependudukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada,” ucap Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat saat RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/7).
Menurut Andiara, berbagai masalah yang berpotensial muncul pada pemilu dan pilkada serentak penting untuk diantisipasi sejak dini.
Baca Juga: DPD PAN Kota Padang Berbagi Daging Kurban untuk 500 Warga
Hal itu demi menjaga pelaksanaan proses demokrasi di daerah sehingga tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan.
“Potensial muncul pada pemilu dan pilkada serentak penting untuk diantisipasi sejak dini sehingga tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan,” tuturnya.
Andiara melanjutkan terkait revisi UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Revisi UU itu tidak hanya dilakukan dalam konteks perubahan status Jakarta yang bukan lagi ibukota negara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
“Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun RUU ini yang rencananya akan disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 nanti,” imbuhnya.
Baca Juga: Peringati Idul Adha, Kesetjenan DPD RI Potong dan Bagikan Daging Kurban ke Pegawai dan Warga
Informasi yang diterima, sambungnya, pemerintah juga sedang menyusun RUU Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara.
“Besar harapan RUU dari DPD RI nantinya dapat memperkaya muatan substansi RUU Jakarta saat pembahasan tripartit di DPR RI nantinya,” harap Andiara.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus meminta Kemendagri bisa melibatkan lembaga adat Betawi sebagai muatan dalam UU yang baru nanti.
Ia mencontohkan bahwa Aceh dan Papua juga sebelumnya telah melibatkan lembaga adat sehingga UU itu bisa sesuai harapan.
“Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu Kemendagri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi UU No. 29 Tahun 2007 ini seperti dulu di Aceh dan Papua,” ujarnya.