bdadinfo.com

Gasak 2 Ponsel di Warung, Residivis Pencurian di Padang Ini Dihadiahi Timah Panas - News

Gasak 2 Ponsel di Warung, Residivis Pencurian di Padang Ini Dihadiahi Timah Panas

 

PADANG, --Seorang residivis kasus pencurian berinisial FY (27), kembali diringkus oleh Satreskrim Polresta Padang setelah berpura-pura belanja dan menggasak dua unit ponsel milik seorang penjaga warung di kawasan Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Senin (10/1/2022).

"Terduga pelaku pencurian dua buah ponsel milik penjaga warung yang terjadi pada awal bulan Desember lalu, ketika itu saat pelaku berbelanja di warung tersebut, dua buah ponsel milik penjaga warung lenyap," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (11/12/2021).

Lebih lanjut Rico mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan penjaga warung yang kesal, karena dua ponselnya lenyap begitu saja setelah pelaku berbelanja di warung miliknya, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban ke Polsek Padang Timur.

Baca Juga: Pedagang Bakso Penyebab Keracunan Massal di SD 29 Padang Diperiksa Polisi

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, mendapatkan informasi dan petunjuk bahwasanya pelaku pencurian ponsel tersebut, berinisial YS, yang juga merupakan resedivis kasus yang sama beberapa waktu lalu," ucapnya.

Menurut Rico, terduga pelaku diringkus oleh aparat kepolisian saat sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di Jalan Dr, Sutomo, tepatnya di dekat SMPN 8 Kota Padang bersama teman-temannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pada awalnya pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, akan tetapi saat diminta untuk menunjukkan barang bukti, pelaku berusaha untuk kabur, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Peristiwa Pria Gantung Diri di Bukittinggi, Saksi Sempat Heran Korban Belum Bangun

selanjutnya, kata Rico pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas kelakuan dan perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat