bdadinfo.com

Bernilai Fantastis! Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Dari Porsche Hingga Baju Branded - News

Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan saat memberikan keterangan (tangkapan layar youtube Hitz Infotainment)

News - Pihak kepolisian terus lakukan penelusuran terhadap aset berjumlah fantastis yang dimiliki Doni Salmanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa saksi-saksi, termasuk enam public figure di Indonesia, polisi ternyata telah menyita aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri pada Selasa, 15 Maret 2022 di Mabes Polri seperti dilansir dari Antara mengatakan penyidik telah menyita aset Doni Salmanan.

Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Inilah Enam Public Figure yang Bakal Diperiksa Polisi

Adapun aset yang disita penyidik mencapai 97 item seperti uang tunai senilai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di daerah Bandung, dan 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.

"Kemudian juga enam kendaraan roda empat, dua di antaranya yakni Porsche dan Lamborghini, serta 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," ujarnya.

Selain itu, Asep menambahkan bahwa penyidik turut menyita empat akun Gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, akun YouTube King Salmanan, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Trading Ilegal

"Dalam penyitaan juga ada 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading serta mutasi rekening," kata Asep Edi Suheri.

Selanjutnya, penyidik menyita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, SIM card, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera serta 22 baju-baju branded milik Doni Salmaman.

"Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait serta melakukan pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat