bdadinfo.com

Satpol PP Padang Kembali Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah - News

Satpol PP Padang Kembali Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. (Jefrimon)

News.COM - Pasca mengamankan puluhan pasangan muda-mudi beberapa waktu lalu, Satpol PP Padang kembali amankan 7 orang di kos-kosan dan penginapan di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, Jumat 22 April 2022 dinihari.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang. 

"Saat dilakukan penertiban kita mengamankan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan yang merupakan pasangan ilegal alias tidak memiliki surat nikah dibeberapa kos-kosan dan penginapan di Kota Padang," ujar Bambang Suprianto.

Baca Juga: Diduga Berbuat Mesum di Bulan Ramadan, Pasangan Anak Di Bawah Umur Diamankan Satpol PP Padang

Ia menjelaskan bahwa pasangan yang tidak memiliki surat nikah tersebut, dibawa kekantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. 

"Kami belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS, tapi yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil datang sebagai penjamin sesuai aturan san semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga," katanya.

Selain itu, pemilik usaha juga diberikan surat pemanggilan oleh Satpol PP untuk dilakukan proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat