bdadinfo.com

Ditangkap Polda Sumbar, Ini Modus Mahasiswa di Padang Jual Konten Porno dan Raup Keuntungan Puluhan Juta - News

Tersangka FA saat digiring Polda Sumbar saat konferensi pers ungkap kasus penjualan konten porno dengan meraih keuntungan hingga puluhan juta

News - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tangkap seorang mahasiswa di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin 25 April 2022 lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie S Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan anggotanya.

"Kasusnya terkait dugaan jual beli konten asusila melalui aplikasi mi chat dengan tersangka seorang mahasiswa di Nagari Kapalo Ilalang, Kosong Pincuran Tujuh, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman dengan inisial FA (19 tahun)," ujarnya kemarin.

Baca Juga: Cegah Human Trafficking, Ditreskrimum Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari di Padang

Kompol Arie S. Nugroho mengatakan tersangka telah melalukan aksinya kurang lebih setahun dan mendapatkan keuntungan kurang lebih dari Rp20 juta.

“Ia berkerja sendirian, mulai dari April tahun 2021 hingga tertangkap dan ia mengaku sempat vacum atau tidak bermain lagi awal tahun, tapi setelah itu kembali melakukannya lagi,” kata Arie.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dari dua akun media sosial michat atas nama "IY", satu handphone, dua sim card dengan dua provider, sembilan akun gmail, dan 55 kartu perdana.

Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat Singgalang 2022, Polda Sumbar Sebar 89 Titik Pos Lebaran Idul Fitri di Sumbar

"Pelaku sengaja membuat akun MiChat dengan menggunakan nama wanita untuk mengelabui calon korbannya dan akun michat tersebut dibuat untuk mencari uang dengan cara menyebarkan konten bermuatan asusila," ujarnya.

Menurutnya, dengan modusnya memasang foto wanita di akun tersebut dan menuliskan bio "VCS dan video maka yang bersangkutan membagikan pada momen linimasa dan menawarkan jasa VCS 100K/jam, foto video pribadi 50K full album.

"Setelah itu nantinya akan ada yang mengirimkan pesan terkait biaya jasa yang ditawarkan pelaku dan apabila kesepakatan telah dicapai, pelaku memberikan tiga opsi untuk pembayaran, dengan cara mengirimkan ke rekening e-wallet Ovo, Gopay dan pulsa," katanya.

Baca Juga: Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Polda Sumbar Siagakan Ribuan Personil

Selanjutnya, dijelaskan Kompol Arie S. Nugroho setelah korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku‎, pelaku beralasan uang yang dikirimkan korban tidak masuk dan meminta korban untuk mengirimkan kembali.

"Lalu, apabila korban curiga dengan gelegat pelaku maka pelaku langsung memblokir akun korban agar akun tersebut tidak diketahui akun fake," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat