bdadinfo.com

Keluar Masuk Penjara, Mantan Atlet Tinju Nasional di Padang Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang - News

Keluar Masuk Penjara, Mantan Atlet Tinju Nasional di Padang Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

News - Mantan atlet tinju ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena terlibat melakukan aksi pencurian di Pantai Padang.

Diketahui, pelaku berinisial G yang dulunya seorang atlet tinju ini telah empat kali keluar masuk penjara.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah mengatakan pelaku Yang berinisial G (42 tahun) dan merupakan mantan atlet tinju ini merupakan warga Gang Sempit didaerah Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Baca Juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Seorang Pemuda di Padang, Ini Modus Pelaku Palak dan Rampas Uang Korbannya

"Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada Jumat 1 Mei 2022 dikawasan Pantai Padang, dimana saat itu korban yang tengah melewati jalan samudera dekat mesjid mujahidin samping pool NPM dirampas handphonenya oleh pelaku," katanya.

Diketahui pelaku datang langsung memepet korban dan mengambil secara paksa handphone dari tangan korban.

"Korban melapor ke Polresta Padang dan mengatakan pelaku diketahui lari ke arah pasar Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat," ujarnya.

Baca Juga: Giatkan Operasi Tumpas Bandar, Tim Rajawali Polresta Padang Amankan Seorang Residivis Perempuan

Ia menjelaskan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data-data dari masyarakat atas kasus penjambretan HP tersebut.

"Setelah kita kumpulkan informasi dari masyarakat, ternyata pelaku berinisial G akan melakukan aksi yang sama di kawasan Bypass Kuranji dan saat itulah Kami meringkus pelaku," katanya.

Kompol Dedy Andriansyah menjelaskan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dikawasan Pantai Padang dan kini pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Kasus Narkotika Terjaring Operasi Tumpas Bandar Polresta Padang 

"Saat dibawa ke Polresta Padang, tidak diduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur dibagian kaki," ujar Dedy

Menurutnya, atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat