bdadinfo.com

Kerugian Negara Rp3,1 Miliar! Kejari Periksa Kelengkapan Berkas Kasus Dana Hibah KONI Padang - News

Ilustrasi penyelewengan dana hibah KONI Padang (Detik)

News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara Rp3,1 miliar.

"Berkas diterima pada Senin, 9 Mei 2022 kemarin. Sekarang, fokus dalam memeriksa kelengkapan formil dan materiil tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Therry Gutama ketika ditemui News di kantor Kejari Padang, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurutnya, jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari sejak menerima berkas pada 9 Mei 2022 untuk memeriksa kelengkapan berkas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar

Lebih lanjut, Therry menjelaskan dua berkas yang diperiksa, yakni berkas dengan tersangka berinisial AS serta berkas dengan tersangka berinisial NZ dan DV.

Diketahui, AS merupakan Ketua KONI periode 2018-2020, DV Wakil Ketua KONI, dan NZ Wakil Bendahara 1 KONI.

"Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap diperiksa oleh jaksa peneliti, baru bisa dinyatakan berkas P21," terang Therry.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Kejari Padang Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di KONI Padang

Kemudian, apabila berkas sudah dipastikan lengkap dan dinyatakan P21, baru bisa dilakukan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), lalu persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pihak Kejari Padang belum memastikan kapan tahap II akan dilaksanakan, karena saat ini masih fokus memeriksa kelengkapan berkas.

Sebelumnya diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Solok Resmi Dilantik, Wali Kota: Mulai Bersiap Sukseskan Porprov Solok 2024

Berdasarkan audit yang telah dilaksanakan, terungkap bahwa dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 tersebut telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Pihak Kejari Padang dalam proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dari pihak pengurus KONI Padang, penguris cabang olahraga, serta ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta lebih dari 200 barang bukti berupa dokumen.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat