News- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (24/5/2022) di Kompleks Parlemen DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam raker yang mengagendakan pembahasan tentang isu–isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang didampingi oleh seluruh pimpinan Komite I DPD RI, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga.
Dalam pernyataan tertulisnya setelah Raker berakhir, Fernando mengatakan Pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: Situs Legal Nonton: Anime Boruto, One Piece Hingga Drama Korea
Dengan tenggat waktu yang sempit tersebut, Fernando Sinaga mendesak KPU segera merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“PKPU merupakan instrumen teknis yang sangat penting untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024. Kami berharap KPU benar–benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang concern dengan penyelenggaraan pemilu demokratis”, tegas Fernando.
Baca Juga: Hebat, PBB Merasa Senang di Bali dan Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia
Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, semua PKPU yang dihasilkan oleh KPU harus memastikan dan mengatur tentang efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
“Kami sudah terinformasi soal anggaran yang telah disepakati, yaitu disepakati pembiayaan pada APBN 2022 sebesar 8 triliun, APBN 2023 sebe sar 23,8 triliun dan APBN 2024 sebesar 44,7 triliun. Karena itu kami di Komite I DPD RI mendesak PKPU juga mengatur tentang langkah KPU yang efektif dan efesien pada setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024”, ujarnya.