bdadinfo.com

Catat, PPKM Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2 Imbas Lonjakan Kasus Covid - News

Ilustrasi PPKM (bisnis.com)

Jakarta, – Pemerintah resmi memperpanjang status PPKM untuk wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022.

Khusus bagi wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.

Sebagai informasi, perpanjangan PPKM Jawa Bali ini berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Adwil yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal mengungkap ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.

Baca Juga: Presiden ACT Akui Soal Gaji 250 Juta per Bulan, Namun Kini Sudah Tak Lagi Karena Donasi Turun

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali. Jumlah tersebut menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

 
Sementara berbanding terbalik jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

Sedangkan, untuk wilayah luar Jawa Bali, kondisi PPKM masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Baca Juga: Penting! Jawa-Bali PPKM Level 1: Berikut Aturan Terbaru, Mulai dari WFO, Mall hingga Nonton Bioskop

Terakhir, Ia menghimbau masyarakat agar tidak panik atas lonjakan kasus ini. Namun, ia menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ucap Safrizal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat