bdadinfo.com

Mencuri Motor di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kota Padang, di Ringkus Polisi, Begini Nasibnya. - News

Dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor di Kota Padang

News-Mencuri satu unit sepeda motor saat acara pesta pernikahan di kawasan Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dua orang pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, pada Senin 18 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan kedua pelaku berinisial DF (35 tahun) dan D (42 tahun), ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di acara pernikahan pada Sabtu 2 Juli 2022.

"Keduanya berhasil kita ringkus di dua lokasi yang berbeda dan sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur dibagian kaki kedua pelaku," ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada , Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembegal Rekening Berhasil Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Kompol Dedy menjelaskan, kasus pencurian itu, berawal dari adanya laporan dari korban ke Polresta Padang, yang mana korban kehilangan sepeda motonya saat menghadiri acara pesta pernikahan.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial D yang selanjutnya berhasil diringkus saat berada di kediamannya dikawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

"Pertama kali yang kita ringkus pelaku D, dan saat diinterogasi, pelaku D mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial DF,"ujar Dedy.

Baca Juga: Seorang Residivis bertato Pencurian Sepeda Motor Di Padang ditangkap Polisi Saat Sedang Menghisap Lem.

Selanjutnya, Tim Klewang memburu pelaku DF, berada di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan, Koto Tangah, Padang.

"Pelaku DF ini kita ringkus dirumah, dan pada saat dibawa mencari barang bukti sepeda motor, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," tutur Dedy.

Saat ini, Sambung Dedy, kedua pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Yamaha jenis Mio M3 warna Merah No.Pol. BA 6584 AA, telah diamankan di Mapolresta Padang.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pencuri Sepeda Motor di Padang Diringkus Polresta Padang

"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Dedy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat