bdadinfo.com

Cabuli Gadis Belia, Oknum Linmas di Bukittinggi Ditangkap - News

Pelaku pencabulan di Bukittinggi setelah diamankan Polres Bukittinggi

News - Seorang pria paruh baya yang sehari-hari bertugas sebagai Linmas di Bukittinggi terpaksa digiring ke Polres Bukittinggi, Selasa 30 Agustus 2022.

Pelaku berinisial AS (52) itu diringkus selepas tindakan asusilanya terhadap beberapa gadis belia berhasil terungkap.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya sejak beberapa tahun terakhir.

Sebelum diamankan, pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila di kawasan Banto Laweh pada Senin 29 Agustus 2022.

"Saat itu saya melihat seorang anak lewat sebuah lorong, karena didorong hasrat, saya tarik anak itu," ujar pelaku.

Rangkaian aksinya harus terhenti selepas korban melaporkan tindakan pelecehan tersebut kepada orang tuanya.

Berbekal laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya dapat dibekuk di rumah kerabatnya di Balingka, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas saat melarikan diri sehari selepas melakukan pencabulan.

"Benar, telah kita amankan pelaku pencabulan di daerah Balingka. Sejauh ini pelaku mengakui telah mencabuli dua orang anak," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.

Pantauan di lapangan, sejauh ini sudah ada lima orang anak beserta orang tuanya yang mendatangi Mapolres Bukittinggi.

Namun Polres Bukittinggi masih menggali informasi dari pelaku untuk memastikan apakah para terduga korban adalah korban dari pelaku yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat