bdadinfo.com

Kredit Fiktif BNI Pekanbaru Rp40 M, Petugas BPN Darmizon juga Jadi Tersangka - News

Ilustrasi.

News - Kasus tindak pidana korupsi  kredif fiktif  di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, Provinsi Riau tidak saja mendatangkang kerugian negarasangat besar, sekitar Rp40 miliar. Kasus ini juga mempunyai rekam jejak digital yang panjang  dengan melibatkan sejumlah oknum, dari orang dalam BNI 46 hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Adalah Darmizon, petugas BPN yang mengeluarkan surat tanah sehingga menjadi acuan dari Notaris Dewi Farni Djafar turut bermain dalam kredit fiktif tersebut. Pada akhirnya sang notaris itu dijebloskan ke dalam bui menyusul dua petinggi BNI 46 dan sejumlah terdakwa, maupun terpidana lainnya.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo sebagaimana dikutip dari merdeka.com pada tanggal 21 April 2016, telah ditetapkan Darmizon, oknum  petugas BPN dan notaris Dewi.

Baca Juga: Kredit Fiktif Rp40 M BNI Pekanbaru, Dua Petinggi BNI 46 Disusul Notaris Dewi Masuk Penjara

"Dalam kasus ini, notaris Dewi berperan mengeluarkan cover note terkait agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara Darmizon mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari Dewi.

Penetapan kedua tersangka, masih kata Kabid Humas Polda Riau ketika itu, merupakan pengembangan dar pemeriksaan 6 tersangka yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Sejak 21 April 2016 itu berjas tersangka oknum BN, Darmizon sudah resmi diserahkan pihak penyidik Polda Riau kepada pihak Kejaksaan  Riau. 

Baca Juga: Dosa Kesalahan Dewi Farni Djafar Kasus Kredit Fiktif BNI 46, Pantas Diganjar Bui

"Berkas tersangka DF sudah diserahkan ke kejaksaan," tegas Guntur Aryo Tejo kala itu.

Atas perbuatannya, tersangka oknum pegawai  BPN itu maupun oknum notaris tersebut, dijerat penyidik kepolisian Riau  dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 40 miliar tersebut, sebelumnya enam tersangka  telah divonis di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI,  Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu‎ Mulyawarman dan Ahmad Fauzi yang berdasarkan vonis pengadilan, telah pula dijebloskan ke penjara.

Sedangkan notaris Dewi Farni Djafar akhirnya  dimasukan ke sel pada  Rabu kemarin (5/10/2022). 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat