bdadinfo.com

Apotek Masih Jual Obat Sirup, Tunggu Surat Resmi Dinkes Kota Padang - News

Aktifitas di sejumlah apotek di Kota Padang (Harianhaluan.com - Jefrimon)

 

- Kementerian Kesehatan RI instruksikan Apotek sementara tidak menjual bebas obat sirup kepada masyarakat, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Intruksi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia termasuk di Kota Padang.

Menanggapi hal tersebut, Tim mencoba untuk mengecek ke apotek-apotek yang ada di Kota Padang.

Menurut pantauan harianhaluan dilokasi pusat penjualan obat-obatan yang berada di jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang di perkirakan ada puluhan Apotek terpantau mereka masih menjual obat sirup tersebut.

Baca Juga: SOE International Conference 2022, Transformasi Telkom Sebagai Upaya Mendigitalkan Bangsa

"Iya kita belum ada intruksi dari BPOM ataupun Dinkes untuk tidak memperjual belikan obat sirup tersebut," ujar Vivi salah satu apoteker apotek Medika Farma, Rabu 19 Oktober 2022.

Ia juga menyebutkan sampai saat ini masih menunggu apotek-apotek yang berada di jalan tarandam ini pihaknya mengatakan masih menunggu perintah dari BPOM.

"Kita tahu permasalahan gangguan ginjal akut Atipikal pada Anak itu, tapi kita tidak tahu apakah obat sirup sudah dilarang apa belum dan itu masih kita tunggu intruksinya dari BPOM," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Sumbar, Abdul Rahim mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan Instruksi untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.

"Sampai saat ini BPOM belum ada diperintahkan untuk dilakukan penarikan terhadap obat-obat sirup tersebut," ujarnya kepada awak media, 19 Oktober 2022.

Abdul Rahim membenarkan adanya empat produk yang ditarik di Gambia tersebut, namu tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India itu tidak ada yang terdaftar di BPOM.

"Itu memang terjadi Gambia, yang menurut World Health Organization (WHO) ada 4 jenis obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal tersebut. Namun 4 obat yang terindikasi tersebut tidak ada di Indonesia," ucapnya lagi.

Ia juga mengatakan saat ini BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat