- Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP 2023 diumumkan paling lambat pada Senin, 28 November 2022.
Waktu bagi Pemprov untuk mengumumkan besaran UMP 2023 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Tak Hanya UMP, Suku Bunga Bank Juga Ikut Naik Tahun 2023
Di berbagai provinsi, UMP mengalami beragam kenaikan.
Sumatera Barat menjadi provinsi yang mengalami kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 9,15 persen.
Sebaliknya, Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan terendah, sebesar 2,6 persen.
Persentase kenaikan berbeda dengan jumlah besaran UMP.
Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta Naik jadi Rp4,9 Juta, Ini Alasannya
Berikut 5 provinsi dengan jumlah besaran UMP 2023 terendah.
1. Jawa Tengah
UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
UMP 2023 naik 8,01 persen menjadi sebesar Rp1.958.169.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta