bdadinfo.com

Refly Harun Sebut Tak Ada Klausul untuk Memperpanjang Jabatan Presiden - News

Refly Harun


- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti masalah menolak agenda perpanjangan masa jabatan presiden.

Refly sendiri menyatakan, terlebih awal bahwa kalau bicara tentang konstitusi maka semua itu harus hati-hati. Konstitusi itu memberikan masa jabatan lima tahun sekali dan itu bisa untuk dua periode.

Oleh karena itu, Refly mengatakan, bahwa tak ada perdebatan lagi untuk orang-orang hukum tata negara walaupun kemarin Jusuf Kalla mau mencoba untuk menjabat wakil presiden lagi.

"Yang sebenarnya ada kontroversial karena di Amerika yang dibatasi itu ialah presidennya saja," kata Refly Harun di kanal YouTube Hersubeno Point edisi Kamis, 8 Desember 2022.

"Tapi, dalam konstitusi kita, sepakat wakil presiden dua periode," lanjutnya.

Baca Juga: Diskusi Publik soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, Dosen UI Singgung Perkara Duduk di Punggung Harimau

Kemudian, ia pun berpendapat bahwa presiden yang sudah menjabat lalu setelahnya itu ingin mencalonkan sebagai wakil presiden, maka semua itu tetap tak bisa dan semua itu menurut ukuran sistematis interpretation.

Sebab, dua periode sudah menjabat presiden lalu setelah menjadi wakil presiden maka bisa saja menjadi "presiden", padahal ayat lainnya mengatakan dua periode saja.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa di dunia ini selalu ada klausul untuk memperpendek jabatan, misalnya, meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Baca Juga: Cecar Megawati Berikan Tiket Politik ke Solo, Rocky Gerung: Gibran kena Mental Jabatan Wali Kota

Oleh karena itu, pria yang memakai kacamata itu menekankan lagi bahwa tak ada yang dinamakan klausul untuk memperpanjang jabatan.

"Kalau kita, misalnya, bicara tentang masalah perpanjangan jabatan presiden tiga periode, yes, misalnya," kata Refly.

 

"Maka, itu makar. Makar konstitusi," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat