bdadinfo.com

Siamang Peliharaan di Kabupaten Limapuluh Kota Serang Warga Lalu Diserahkan ke BKSDA Sumbar  - News

Siamang Peliharaan di Kabupaten Limapuluh Kota Serang Warga Lalu Diserahkan ke BKSDA Sumbar  (BKSDA Sumbar )

- Seekor Owa Siamang peliharaan di Jorong Sialang Nagari Situjuah Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota menyerang warga Simpang Ampek Pasaman Barat.

Akibatnya, pemilik Siamang terpaksa menyerahkan satwa peliharaan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono pada Jumat, 16 Desember 2022 mengatakan karena sudah kewalahan memelihara Siamang ini akhirnya diserahkan pemilik ke BKSDA.

Baca Juga: Penampakan Satwa Liar di Aripan Solok! Dikira Warga Beruang Madu Rupanya Binturong 

"Dari hasil observasi diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan , berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono.

Dia menyebutkan penyerahan satwa ini dilakukan pada Rabu lalu, melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau.

Menurut dia, satwa langka dan dilindungi itu diserahkan oleh Fely Erizal, warga setempat yang memelihara satwa dilindungi itu. 

"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata dia.

Kemudian, terhadap satwa ini akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Pihaknya menyampaikan bahwa Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.

"Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya," sebutnya.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," tutur dia.

Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa 'heboh' ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).

Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat